SELAMAT DATANG DI WEB SITE RESMI DESA MANGUNHARJO

Artikel

Pengumuman Lelang Tanah Kas Desa Mangunharjo Tahun 2025

05 Februari 2025 11:11:13  Administrator  33 Kali Dibaca  Berita Desa

MANGUNHARJO.NGAWIKAB.ID - Senin (05/02), Dengan segera berakhirnya masa sewa tanah kas desa Mangunharjo tahun 2024-2025 pada bulan Maret, Pemerintah Desa Mangunharjo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi mengadakan musyawarah pembentukan panitia lelang Tanah Kas Desa Mangunharjo untuk tahun 2025-2026. Musyawarah dilaksanakan di Kantor Desa Mangunharjo dan diikuti oleh Perangkat Desa, BPD, LPMD dan tokoh masyarakat.

Adapun hasil musyawarah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pelaksanaan Lelang Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2024, Pendaftaran Dibuka Tanggal 10 Februari 2025 Dan Ditutup Tanggal 17 Februari 2025.
  2. Bahwa pengundian lelang tanah kas desa dilaksanakan tanggal 18 Februari 2025 jam 09.00 wib di pendopo kantor Desa Mangunharjo, dan sekaligus diumumkan pemenang setelah pengundian.
  3. Peserta lelang harus hadir pada saat pengundian Lelang Tanah Kas Desa.
  4. Jangka waktu sewa lelang tanah kas desa satu tahun ( Tiga Musim Tanam Padi) terhitung mulai mulai awal bulan Maret 2025 s/d akhir bulan Februari 2026.
  5. Bahwa yang berhak mengajukan permohonan penawaran lelang tanah kas desa adalah semua warga Desa Mangunharjo yang sudah ber-KTP atau sudah menikah kecuali perangkat desa dan suami/istri.
  6. Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan mengajukan permohonan lelang maksimal 2 orang.
  7. Bagi pemenang lelang Tanah Kas Desa tahun 2024, tidak boleh mengikuti Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2025.
  8. Peserta dapat mendaftar lelang dengan cara mengisi formulir pendaftaran kemudian dikumpulkan di Panitia Lelang dengan menyertakan fotocopy KTP.
  9. Bagi warga desa yang mengajukan lelang, tidak dikenakan administrasi (Gratis).
  10. Bahwa satu kepala keluarga hanya berhak dinyatakan menang satu lokasi pada pengundian yang pertama

 

Kewajiban pemenang lelang :

  1. Pemenang lelang wajib membayar PBB
  2. Pembayaran sewa tanah kas Desa paling lambat 18 Maret 2025. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pemenang belum membayar sewa tanah kas desa, maka tanah kas Desa akan dilelang kembali oleh panitia.
  3. Pemenang lelang wajib menjaga fungsi tanah kas Desa agar berfungsi seperti semula.
  4. Tanah kas Desa tidak boleh ditanami tanaman tahunan/tebu.

Adapun Tanah Kas Desa Mangunharjo yang dilelang Tahun 2025-2026 sebanyak 22 bidang,

Download pengumuman dan formulir pendaftaran lelang  >>> DOWNLOAD

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.167 Kali
Sejarah Desa
02 Oktober 2022 | 1.151 Kali
Rekruitmen Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun Depok Desa Mangunharjo
29 Juli 2013 | 1.043 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.028 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 952 Kali
Data Desa
15 Juli 2023 | 928 Kali
Tradisi Nyadran Desa Mangunharjo
07 November 2014 | 897 Kali
Pemerintahan Desa

 Statistik

 Agenda

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Dungus - Pangkur Km. 8 Ngawi
Desa : Mangunharjo
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63218
Telepon :
Email : pemdesmangunharjo@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:311
    Kemarin:269
    Total Pengunjung:115.561
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.82.168
    Browser:Mozilla 5.0