MANGUNHARJO.NGAWIKAB.ID - Senin (05/02), Dengan segera berakhirnya masa sewa tanah kas desa Mangunharjo tahun 2024-2025 pada bulan Maret, Pemerintah Desa Mangunharjo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi mengadakan musyawarah pembentukan panitia lelang Tanah Kas Desa Mangunharjo untuk tahun 2025-2026. Musyawarah dilaksanakan di Kantor Desa Mangunharjo dan diikuti oleh Perangkat Desa, BPD, LPMD dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil musyawarah sebagai berikut :
- Bahwa Pelaksanaan Lelang Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2024, Pendaftaran Dibuka Tanggal 10 Februari 2025 Dan Ditutup Tanggal 17 Februari 2025.
- Bahwa pengundian lelang tanah kas desa dilaksanakan tanggal 18 Februari 2025 jam 09.00 wib di pendopo kantor Desa Mangunharjo, dan sekaligus diumumkan pemenang setelah pengundian.
- Peserta lelang harus hadir pada saat pengundian Lelang Tanah Kas Desa.
- Jangka waktu sewa lelang tanah kas desa satu tahun ( Tiga Musim Tanam Padi) terhitung mulai mulai awal bulan Maret 2025 s/d akhir bulan Februari 2026.
- Bahwa yang berhak mengajukan permohonan penawaran lelang tanah kas desa adalah semua warga Desa Mangunharjo yang sudah ber-KTP atau sudah menikah kecuali perangkat desa dan suami/istri.
- Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan mengajukan permohonan lelang maksimal 2 orang.
- Bagi pemenang lelang Tanah Kas Desa tahun 2024, tidak boleh mengikuti Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2025.
- Peserta dapat mendaftar lelang dengan cara mengisi formulir pendaftaran kemudian dikumpulkan di Panitia Lelang dengan menyertakan fotocopy KTP.
- Bagi warga desa yang mengajukan lelang, tidak dikenakan administrasi (Gratis).
- Bahwa satu kepala keluarga hanya berhak dinyatakan menang satu lokasi pada pengundian yang pertama
Kewajiban pemenang lelang :
- Pemenang lelang wajib membayar PBB
- Pembayaran sewa tanah kas Desa paling lambat 18 Maret 2025. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pemenang belum membayar sewa tanah kas desa, maka tanah kas Desa akan dilelang kembali oleh panitia.
- Pemenang lelang wajib menjaga fungsi tanah kas Desa agar berfungsi seperti semula.
- Tanah kas Desa tidak boleh ditanami tanaman tahunan/tebu.
Adapun Tanah Kas Desa Mangunharjo yang dilelang Tahun 2025-2026 sebanyak 22 bidang,
Download pengumuman dan formulir pendaftaran lelang >>> DOWNLOAD