Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Satandar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital.
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:
1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
4. Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit.
Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
Sebelum IKD dapat digunakan, dilakukan otentifikasi identitas yang terdiri otentifikasi data dan otentifikasi wajah secara sistem. Otorisasi identitas juga dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanan tersebut adalah orang yang benar. Otentifikasi wajah secara sistem dilakukan dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto di database. Otortisasi dilakukan pada saat penerbitan QR Code oleh operator SIAK.
Penerbitan IKD dilakukan secara berkelanjutan sehingga IKD dapat menggantikan KTP-el secara bertahap. Implementasi IKD pada tahap pertama adalah pegawai dukcapil. Tahap ke-2 menyasar ASN di lingkup Kabupaten Ngawi. Pelajar/mahasiswa menjadi target implementasi tahap ke-3. Tahap terakhir yaitu masyarakat umum lainnya. Tidak semua penduduk memiliki smartphone dan terdapat wilayah yang tidak terjangkau jaringan komunikasi data sehingga pelayanan adminduk menggunakan double track service yaitu layanan konvensional dan pelayanan digital.
Berikut tata cara implementasi IKD pada smartphone:
Langkah ke 6 yaitu melakukan registrasi scan QR Code di Kantor Desa, Dinas Dukcapil atau Kecamatan di Ngawi atau Dinas Dukcapil lainnya di seluruh Indonesia. Langkah ke 7, operator menampilkan QR Code registrasi IKD dan langkah ke 8 yaitu proses scan QR Code. Proses ini dilakukan dalam rangka otorisasi identitas sehingga bisa dipastikan bahwa pemohon adalah benar yang bersangkutan.
(https://dukcapil.ngawikab.go.id/identitas-kependudukan-digital-ikd/)