MANGUNHARJO-NGAWI.DESA.ID - Selasa (31/03) Pemerintah Desa Mangunharjo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi melaksanakan musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2025. Musyawarah dilaksanakan di gedung PKK Desa Mangunharjo dan diikuti oleh Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat.
Laporan kepala desa sebagai wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan juga amanat atas perundangan. Laporan ini sekaligus sebagai wujud transparansi dari Pemerintah Desa atas penyelenggaraan pemerintahan tahun sebelumnya.Salah satu jenis laporan Kepala Desa ini yaitu Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).Laporan ini disampaikan Kepala Desa kepada BPD.Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD),laporan ini wajib dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat
Dalam musyawarah ini, laporan disampaikan oleh Karno selaku sekretaris Desa Mangunharjo. Beliau menyampaikan semua kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Mangunharjo selama tahun 2025. Beliau menyampaikan bahwa APBDes Desa Mangunharjo Tahun 2025 masih menyisakan silpa dari kegiatan fisik, PKK dan kegiatan bidang bencana alam.
.jpg)